PERKEMBANGAN DAN
KLASIFIKASIAKUNTANSI INTERNASIONAL
PERKEMBANGAN
Delapan faktor
berikut ini memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan akuntansi:
1. Sumber pendanaan
2. Sistem hukum
3. Perpajakan
4. Ikatan politik
dan ekonomi
5. Inflasi
6. Tingkat
perkembangan ekonomi
7. Tingkat
pendidikan
8. Budaya
Berdasarkan
hasil analisis Hofstede, Gray mengusulkan suatu kerangka kerja yang
menghubungan budaya dan akuntansi. Ia mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi
yang memengaruhi prakrik pelaporan keuangan suatu negara, yaitu:
1. Profesionalisme
versus kontrol wajib
2. Keseragaman
versus fleksibilitas
3. Konservatisme
versus optimisme
4. Kerahasiaan
versus transparasi
KLASIFIKASI
Klasifikasi
akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara: Dengan pertimbangan dan
secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan,
intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris memnggunakan metode statistik
untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh
dunia.
Empat pendekatan
terhadap perkembangan akuntansi.
Klasifikasi awal yang dilakukan oleh Mueller
pertengahan tahun 1960-an.
- Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
- Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
- Berdasarkan pendekatan independen, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan.
- Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi distandarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrative oleh pemerintah pusat.
Sistem Hukum: Akuntasi
Hukum Umum versus Kodifikasi Hukum
Akuntansi
dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap
“penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara
akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum sering disebut “Anglo Saxon”,
“Inggris-Amerika”, atau “berdasarkan mikro”. Akuntansi hukum umum berawal dari
Inggris dan diekspor ke negara-negara seperti Australia, Kanada, Hong Kong,
India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika Serikat.
Sistem Praktik:
Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Penyajian
wajar dan substansi mengungguli bentuk (substance over form) merupakan ciri
utama akuntansi hukum umum yang dijelaskan diatas. Pengungkapan yang ekstensif
memberikan informasi tambahan yang relevan untuk tujuan tersebut. Akuntansi
penyajian wajar ditemukan di Inggris, Amerika Serikat, Belanda dan
negara-negara lain yang dipengaruhi ikatan politik dan ekonomi. Akuntansi
kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah
seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makroekonomi
pemerintah nasional. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan di
negara-negara yang menganut kodifikasi hukum di mana laporan konsolidasi
menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar.
Sumber :
Frederick D. S. Choi dan Gary K. Meek. Akuntansi
Internasional. Buku 1 Edisi 5. Tahun 2005: Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar