Selasa, 22 Maret 2016

BAB II

PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASIAKUNTANSI INTERNASIONAL

PERKEMBANGAN

Delapan faktor berikut ini memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan akuntansi:
1.      Sumber pendanaan
2.      Sistem hukum
3.      Perpajakan
4.      Ikatan politik dan ekonomi
5.      Inflasi
6.      Tingkat perkembangan ekonomi
7.      Tingkat pendidikan
8.      Budaya


Berdasarkan hasil analisis Hofstede, Gray mengusulkan suatu kerangka kerja yang menghubungan budaya dan akuntansi. Ia mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang memengaruhi prakrik pelaporan keuangan suatu negara, yaitu:
1.      Profesionalisme versus kontrol wajib
2.      Keseragaman versus fleksibilitas
3.      Konservatisme versus optimisme
4.      Kerahasiaan versus transparasi

KLASIFIKASI

Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara: Dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris memnggunakan metode statistik untuk  mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.

Empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi.

 Klasifikasi awal yang dilakukan oleh Mueller pertengahan tahun 1960-an.
  • Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
  • Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
  • Berdasarkan pendekatan independen, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan.
  • Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi distandarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrative oleh pemerintah pusat.


Sistem Hukum: Akuntasi Hukum Umum versus Kodifikasi Hukum

Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum sering disebut “Anglo Saxon”, “Inggris-Amerika”, atau “berdasarkan mikro”. Akuntansi hukum umum berawal dari Inggris dan diekspor ke negara-negara seperti Australia, Kanada, Hong Kong, India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika Serikat.

Sistem Praktik: Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum

Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk (substance over form) merupakan ciri utama akuntansi hukum umum yang dijelaskan diatas. Pengungkapan yang ekstensif memberikan informasi tambahan yang relevan untuk tujuan tersebut. Akuntansi penyajian wajar ditemukan di Inggris, Amerika Serikat, Belanda dan negara-negara lain yang dipengaruhi ikatan politik dan ekonomi. Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan di negara-negara yang menganut kodifikasi hukum di mana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan  dengan penyajian wajar.


Sumber :
Frederick D. S. Choi dan Gary K. Meek.  Akuntansi Internasional. Buku 1 Edisi 5. Tahun 2005: Salemba Empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar