Kamis, 13 November 2014

RESENSI FILM THE KARATE KID


Identitas Film


Genre: Drama Action
Sutradara: Harald Zwart
Produser: Jerry Weintraub ,Will SmithJada Pinkett SmithJames Lassiter dan Ken Stovitz

Skenario: Christopher Murphey
Pemain: Jaden SmithJackie ChanWenwen HanTaraji P. Henson
Musik: James Horner
Sinematografi: Roger Pratt
Penyunting: Kevin Stermer

Studio: Overbrook Entertainment
Produksi: Columbia Pictures
Negara: Amerika Serikat. Templat:Film China

Bahasa: Inggris danMandarin

Tanggal rilis: 11 Juni 2010
Durasi : 140 menit

Sinopsis


Dre Parker adalah anak berusia 12 tahun yang merupakan anak tunggal dari seorang janda bernama Sherry Parker yang tinggal di kota Detroit Amerika. Suatu ketika Dre harus pindah ke Beijing Cina karena ibunya mendapat pekerjaan disana.
Dre memang beruntung, di sekolahnya yang baru di Beijing, Dre bisa kenal dekat dengan murid cantik pemain biola bernama Mei Ying. Hal itu tentu saja menimbulkan rasa iri dari Cheng, murid lain yang jago kung fu.
Akibatnya Dre selalu diganggu oleh Cheng dan teman-temannya.


Gangguan-gangguan dari Cheng tentu saja membuat Dre tidak betah di Beijing tetapi ada satu hal yang sedikit menghibur Dre yaitu ketika sedang di pasar bersama ibunya, Dre melihat sebuah perguruan kungfu dengan siswa-siswanya yang sedang berlatih.
Gerakan-gerakan kung fu yang indah membuat Dre terpesona.
Pada awalnya Dre ingin mendaftar menjadi siswa perguruan kungfu yang dipimpin oleh Master Li itu tetapi Dre membatalkan niatnya karena ternyata salah satu siswa dari perguruan kungfu itu adalah Cheng, musuh besarnya.

Sabtu, 18 Oktober 2014

EFEK SAMPING MEROKOK YANG JARANG DIKETAHUI

Rokok sangat banyak dampak buruk bagi kesehatan tubuh kita, kandungan racun-racun yang ada dalam rokok dapat merusak dan sangat mematikan bagi tubuh dalam jangka waktu lama. berikut ini adalah beberapa dampak rokok yang masih jarang diketahui.

RAMBUT RONTOK.
Rokok memperlemah sistem kekebalan, sehingga tubuh lebih rentan terhadap penyakit seperti lupus erythematosus yang menyebabkan rambut rontok, sariawan mulut, dan erupsi cutan (bintik merah) diwajah, kulit kepala dan tangan.

KATARAK.
Merokok dipercaya dapat memperburuk kondisi mata. Katarak, yaitu memutihnya lensa mata yang menghalangi masuknya cahaya yang dapat menyebabkan kebuataan, 40% terjadi pada perokok. Rokok dapat menyebabkan katarak dengan cara mengiritasi mata dengan terlepasnya zat-zat kimia di paru-paru yang oleh aliran darah dibawa sampai kemata.

KULIT KERIPUT.
Merokok dapat menyebabkan menuaan dini pada kulit karena rusaknya protein yang berguna untuk menjaga elastisitas kulit, terkikisnya vitamin A, dan terhambatnya aliran darah. Kulit perokok menjadi kering dan keriput terutama didaerah bibir dan mata.

Manfaat Olahraga Bagi Kesehatan

Banyak manfaat yang kita dapat dari berolahraga, oleh sebab itu maka olahraga menjadi keharusan dan gaya hidup untuk menjaga kesehatan dan mengeluarkan racun-racun yang ada di dalam tubuh. Berikut ini adalah beberapa manfaat olahraga bagi kesehatan tubuh.

Meningkatkan daya tahan tubuh.
Melakukan olahraga secara rutin dan teratur dapat mempengaruhi hormon dalam tubuh yang berfungsi meningkatkan daya tahan tubuh sehingga jika daya tahan tubuh dalam kondisi baik maka tubuh tidak akan mudah terserang penyakit.

TAEKWONDO

Taekwondo adalah seni bela diri asal Korea yang juga dijadikan sebagai olahraga nasional Korea. Olahraga ini adalah salah satu seni bela diri yang populer di dunia dan dipertandingkan di Olimpiade.

Dalam bahasa Korea, Tae berarti "menendang atau menghancurkan dengan kaki", sedangkan Kwon berarti "tinju", dan Do berarti "jalan" atau "seni". Jadi, Taekwondo dapat diterjemahkan dengan bebas sebagai "seni tangan dan kaki" atau "jalan" atau "cara kaki dan kepalan". Popularitas taekwondo telah menyebabkan seni ini berkembang dalam berbagai bentuk. Seperti banyak seni bela diri lainnya, taekwondo adalah gabungan dari teknik perkelahian, bela diri, olahraga, olah tubuh, hiburan, dan filsafat.

Kamis, 16 Oktober 2014

INDRAMAYU PANTAI BALONGAN INDAH (BALI)

Banyak tempat wisata alam di indonesia salah satunya yaitu pantai , di Indramayu terdapat tempat wisata alam pantai yang menurut saya jarang orang lain mengetahuinya kecuali penduduk atau warga sekitar Indramayu . Pantai ini bernama Balongan Indah. Yang unik di Pantai ini adalah singkatan namanya yang biasa warga sekitar menyebutnya  Pantai BALI .

                Saat saya berlibur ke Indramayu, di sana saya diajak oleh teman saya berjalan-jalan ke tempat wisata sekitar Indramayu. Pada saat itu saya dan teman-teman saya memilih pergi ke tempat wisata Pantai BALI . Awalnya saya sangat bingung karena nama pantai tersebut, karena saya mengira yang dimaksud Pantai BALI itu adalah Pulau Dewata Bali. Ternyata yang dimaksud dengan kata Bali itu hanya singkatan dari nama “Balongan Indah”.


                Pemandangan dan kondisi Pantai BALI tersebut memang tidak se bagus pantai-pantai yang berada di Pulau Bali, tetapi di pantai tersebut sangat sepi dan tidak ramai pengunjung yang membuat kita nyaman dan bebas bermain di pantai. Harga tiket masuk Pantai BALI sangat terjangkau  . Hanya dengan mengeluarkan kocek seharga Rp 5000 per orang, kita sudah dapat masuk pantai itu dan untuk harga masuk kendaraan yaitu Rp 5000 untuk kendaraan mobil dan Rp 3000  untuk kendaraan motor .
                Pada saat itu saya berlibur bersama enam orang teman kuliah. Saya dan teman-teman berangkat menuju Pantai BALI sekitar pukul 15.30. Saat di pantai, saya bermain dan berfoto-foto selfie dengan teman-teman dan mobil kesayangan saya . Kelebihan pantai ini pun mobil atau kendaraan pribadi dapat masuk ke dalam pantainya karena kondisi pasir yang padat.
                Sekitar pukul 17.30  kami bersiap-siap untuk segera pulang. Menurut saya berlibur ke pantai ini sangat menarik , menyenangkan dan murah meriah . Khususnya untuk kalangan mahasiswa atau pelajar yang ingin berlibur ke tempat wisata alam pantai dengan biaya yang terjangkau.


Rabu, 11 Juni 2014

Perbrdaan Mobil Xenia dan Avanza




Xenia dan avanza mobil yang sangat banyak di minati di pasaran karena irit dan ramah lingkungan. Mobil ini bisa di pakai oleh berbagai kalangan contohnya seperti pengusaha ,pribadi bahkan anak muda pun banyak yang memaki mobil avanza dan xenia .


Avanza dan xenia merupakan mobil mini bus yang tetap bisa di desain secara sporty maupun elegant . Mobil ini memiliki bayank kemiripan, namun xenia merupakan mobil keluaran dari daihatsu sedangkan avanza dari toyota. Selain persamaan, antara mobil xenia dan avanza juga memiliki beberapa perbedaan spesifikasinya dari interior maupun eksterior .


Avanza memiliki interior dan eksterior yang lebih mewah sedangkan xenia memiliki interior dan eksterior yang lebih sederhana di banding kan avanza . karena harga toyota yang memang agak lebih mahal di bandingkan daihatsu . Tetapi dalam segi body itu tidak bedah jauh karena di produksi dalam 1 pabrik hanya beda brand/logo toyota dan daihatsu .  Avanza memiliki 3 type yaitu type S, type G dan type E . Daihatsu pun memiliki 3 type yaitu Type sporty , type family dan type deluxe .


Kelebihan dari avanza yaitu memiliki daya mesin yang lebih besar yaitu 1500 cc dan 1300 cc , sedangkan xenia memiliki daya mesin yang tidak terlalu besar yaitu 1300 cc dan 1000 cc . Dari kedua mobil tersebut avanza lebih boros dibandinkan xenia karena daya mesin nya yang lebih besar .


Toyota dan daihatsu sengaja membuat produk yang sama dengan beda logo untuk mengetahui bagaimana pasaran di luar antara Toyota dan Daihatsu . Menurut survey yang di dapat avanza lebih di minati masyarakat di bandingkan xenia . Walaupun harga dan mesin yang agak lebih boros tetapi avanza memiliki daya minat yang tinggi di banding xenia karena harga jual kembali Toyota tetap tinggi di banding Daihatsu yang menurun drastis .


Avanza dan xenia sangat bersaing sekali di pasaran dengan mobil mobil lainnya . Bahkan sampai saat ini masih banyak yang minat dengan avanza dan xenia yang irit dan ramah lingkungan .

Rabu, 07 Mei 2014

Hukum Perjanjian (Bab 5)

Pengertian
Istilah kontrak atau perjanjian dapat kita jumpai di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian dari istilah tersebut tidak diberikan.
Pada pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Namun para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.

Macam-macam Perjanjian
Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:

  • Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
  • Pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT)
Sedangan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:

  • Tertulis
  • Lisan
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada:

  1. Kesepakatan; Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
  2. Kecakapan; Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
  3. Hal tertentu;Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
  4. Sebab yang dibolehkan;Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

Saat Lahirnya Perjanjian
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:

  1. Teori Pernyataan (Uitings Theorie); Menurut teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
  2. Teori Pengiriman (Verzending Theori); Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
  3. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie); Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
  4. Teori penerimaan (Ontvangtheorie); Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.

Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Penyebab Pembatalan Perjanjian:

  • Pekerja meninggal dunia.
  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
  • Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian  itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.


Sumber :http:// wartawarga.gunadarma.id/2011/04/pengertian-perjanjian-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/
http://rum15.blogspot.com/2013/04/hukum-perjanjian.html

Hukum Perikatan (Bab 4)

1.    Pengertian perikatan.
Asal kata perikatan dari obligatio (latin), obligation (Perancis, Inggris)  Verbintenis (Belanda = ikatan atau hubungan). Selanjutnya Verbintenis mengandung banyak pengertian, di antaranya:
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak.
Intinya, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.

2.    Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
·           Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
·           Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata.
·           Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

3.    Azas-azas Dalam Hukum Perikatan.
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :

·           Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
·           Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :

1.                  Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri.
2.                  Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
3.                  Mengenai suatu hal tertentu.
4.                  Suatu sebab yang halal.

4.     Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia (alpa) atau ingkar janji.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.      Melaksanakan apa yand dijanjikannua, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni
a)      Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak.
b)      Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c)      Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
            Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

3. Peralihan Risiko
            Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

5.    Hapusnya Perikatan
Perihal hapusnya perikatan
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1381 menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan yaitu :
1.                  Pembayaran
2.                  Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
3.                  Pembaharuan utang (inovatie)
4.                  Perjumpaan utang (kompensasi)
5.                  Percampuran utang.
6.                  Pembebasan utang.
7.                  Musnahnya barang yang terutang
8.                  Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Adapun dua cara lainnya yang tidak diatur dalam Bab IV Buku III KUH Perdata adalah:

1.                  Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).
2.                  Kadaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7).


Hukum Perdata (Bab 3)

Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

Sejarah Singkat Hukum Perdata
         Hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis. Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.

Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
  • Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
  • Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
  1. Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
  2. Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
  3. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
  1. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
  2. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  3. Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
  1. Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
  2. Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).  Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu: Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912): Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108).
  3. Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523).
  4. Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).

Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia

Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi ke dalam 4 kelompok yaitu:
Hukum perorangan (Personenrecht). Beberapa ahli hukum menyebutnya dengan istilah hukum pribadi. Hukum perorangan adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukannya dalam hukum. Hukum perorangan terdiri dari:
  • Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum, kewenangan hukum, domestik dan catatan sipil.
  • Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
  • Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut.
Hukum Keluarga (Familierecht)Merupakan semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dan akibatnya hukum keluarga sendiri dari:
  • Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri.
  • Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya
  • Perwalian
  • Pengampuan
Hukum harta kekayaan adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang. Hukum harta kekayaan terdiri dari:
  • Hak mutlak, adalah hak-hak yang berlaku pada semua orang.
  • Hak perorangan, adalah hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu.
Hukum Waris
Hukum waris merupakan hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia
Meskipun demikian, Burgerlijk wetboek atau kitab undang-undanag hukum perdata yang merupakan sumber hukum perdata utama di Indonesia memiliki sistematik yang berbeda. Burgerlijk wetboek terdiri dari 4 buku, yaitu:
  1. Buku I, tentang Orang (van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  2. Buku II, tentang Kebendaan(van zaken);mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  3. Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen);mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  4. Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sumber:

http://salim-anshori.blogspot.com/2013/03/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html