Rabu, 07 Mei 2014

Subyek dan Obyek Hukum


Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum. Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu:

A. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :


1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,


B. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

2. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

Benda yang tidak bergerak karena sifatnya ialah tanah, termasuk segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu. Jadi, misalnya sebidang pekarangan, beserta dengan apa yang terdapat di dalam tanah itu dan segala apa yang dibangun di situ secara tetap (rumah) dan yang ditanam di situ (pohon), terhitung buah-buahan di pohon yang belum diambil.

Tidak bergerak karena tujuan pemakaiannya, ialah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan, dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama, yaitu misalnya mesin-mesin dalam suatu pabrik. Selanjutnya, ialah tidak bergerak karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang, segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.

Benda yang bergerak karena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang. Suatu benda yang bergerak karena sifatnya ialah benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan, jadi misalnya barang perabot rumah tangga. Tergolong benda yang bergerak karena penetapan undang-undang ialah misalnya vruchtgebruik dari suatu benda yang bergerak,lijfrenten, surat-surat sero dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara, dan sebagainya.

Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.

Ada 2 macam perlunasan hutang, yaitu: 

1.Perlunasan Hutang dengan Jaminan Umum.
  • Pasal 1131 KUHP: Segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan hutang yang dibuatnya. 
  • Pasal 1132 KUHP: Menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan hutang kepadanya.
2. Perlunasan Hutang dengan Jaminan KhususMerupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia
 
Sumber:

Jumat, 14 Maret 2014

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi



Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.
Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
·         Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
·         Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
·         Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
·         Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
·         Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
·          Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
·         Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
·         Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.       Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
·         Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·         Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
·         Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
·         Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
·         Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Tujuan Hukum dan Sumber-sumber hukum

Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

• Sumber hukum formal
1.       Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2.       Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3.       Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
3.Kodifikasi hukum

Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
·         Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
·         Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
·         Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
·         Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

4.       Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).



Rabu, 23 Oktober 2013

Ekonomi Koperasi

EKONOMI KOPERASI
KUNJUNGAN KOPERASI SEJAHTERA
Universitas Gunadarma Fakultas Ekonomi
Akuntansi ( S1 )






Anggota :
o   Danu Abdullah                     21212704
o   Nayla Syahadah                   25212269
o   Darmawan                            21212720
o   Ari Raga Rizaldy                  21212068
o   Cita Sekar Oktabrian          21212625
o   Helmi Hendrayadi                23212373



PENDAHULUAN


1.      LATAR BELAKANG
                         Makalah Koperasi ini membahas tentang Sejarah, prinsip, manajemen, tujuan dan fungsi, sisa hasil usaha, jenis dan fungsi, permodalan, evaluasi keberhasilan koperasi, analisis laporan keuangan, peranan koperasi. Makalah ini dibuat karena adanya tugas kelompok dari dosen Ekonomi Koperasi yaitu Sriyanto. Disamping itu untuk memenuhi tugas softskill pada blog dan studentsite.


2.      TUJUAN
·         Mengetahui sejarah perkembangan koperasi Sejahtera
·         Mengetahui tentang konsep koperasi Sejahtera.
·         Memahami aliran koperasi Sejahtera.

3.      RUMUSAN MASALAH
a.       Apa pengertian dari sejarah, prinsip dan tujuan keporasi Sejahtera?
b.      Bagaimana cara mendapatkan sumber dana dan pembagian sisa hasil usaha?
c.       Mengapa diperlukan koperasi Sejahtera di wilayah Srengseng Sawah?



II. ISI
1. Sejarah Koperasi
Di kelurahaan srengseng sawah tumbuh secara cepat industri kecil dan usaha ikan air tawar terutama setelah krisis ekonomi awal tahun 1997, usaha tersebut di atas terdiri dari ikan hias, ikan konsumsi, industri makanan ringan, minuman segar, kerajinan tangan, rajutan, tanu buah belimbing, dan lain-lain. Potensi ini mendapat tanggapan yang positif dari tokoh masyarakat, sehingga perlu didirikan koperasi yang dapat di jadikan bank desa, sebagai intermediasi finansial yang mendukung usaha kecil yang tumbuh menjamur tersebut. Maka pada tanggal 3 desember 1998 berdirilah KSU warga sejahtera, srengseng sawah.
Karena tuntunan dan permohonan calon anggotayang terus berkembang, sementara wilayah gerak usaha yang terbatas oleh legalitas KSU, maka KSU unit simpan ditingkatkan statusnya menjadi koperasi simpan pinjam sejahtera (KSP Sejantera)

2. Prinsip Koperasi
·         Keanggotaan sukarela & terbuka
·         Pengawasan oleh anggota koperasi
·         Anggota berpartisipasi aktif dalam koperasi
·         Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom & independent
·         Koperasi menyelenggarakan pendidikan & pelatihan banggi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya serta memberikan info pada masyarakat tentang jati diri keanggotaan dan kemanfaatan koperasi
·         Koperasi melayani anggotanya serta memperkuat gerakan koperasi dengan kerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
·         Koperasi bekerja untuk pembangunan lingkungan dan masyrakatnya melalui kebersamaan yang di sepakatin anggotanya
Sesuai  dengan Undang-undang Republik IndonesiaNo.17 Thn.2012

3. Manajement Koperasi
Dalam koperasi sejahtera menerapkan tingkatan manajemen sesuai Job Dese yaitu:
·         Struktur pengurus
·         Struktur pengawas
·         Struktur pengelola


4. Tujuan & Fungsi Koperasi
koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip koperasi

5. Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pada prinsip berdasarkan nilai partisipasi / konstribusi tiap anggota koperasi simpanan pokok , wajib & pembayaran jasa pinjaman koperasi merupakan nilai pembagi dari total SHU koperasi yang di terima. Cara pembagiannya yaitu :
1)    Simpanan Pokok 1X Rp. 100.000-,
2)    Simpanan Wajib ( Tiap Minggu ) Rp. 10.000-,
3)    Berdasarkan Biaya jasa pinjaman yang di bayar ( semakin besar biaya jasa semakin besar pendapatan SHU.
4)    Simpanan Sukarela ( tabungan yang sekarang sistem online ) dengan balas jasanya 12 % ( bukan faktor pembagi SHU ) yang di kelola oleh Koperasi Sejahtera.

6. Permodalan Koperasi
            Dalam permodalan koperasi Sejahtera didapat dari anggota koperasi dan modal dari luar. Dari sumber dana itu koperasi mengelola demi kepentingan kesejahteraan anggotanya. Sumber dana tersebut yaitu:
1)    Sumber dana dari nggota ( Simpanan pokok, simpan wajib, dan simpanan sukarela serta modal sendiri )
2)    Modal dari luar ( pinjaman dari perbankan dan pemerintah )

7.Keberhasilan yang di peroleh Koperasi Sejahtera 
1)    Kebutuhan anggota akan modal kerja tercukupi.
2)    Memberi pemahaman dan pengetahuan lebih melalui pendidikan anggota tentang mengelola usaha yang baik dan benar.
3)    Selain permodalan , ada pula pemasaran dari koperasi Sejahtera yang berhasil
Dari segi perusahaan Koperasi Sejahtera. Keberhasilan yang di dapat sejak berdirinya koperasi tersebut sampai total aset saat ini Rp. 4.600.000.000-,/
Setiap hari laporan keungan dibuat dan di buat secara online dapat di lihat anggotanya, tetapi pada akhirnya secara keseleruhannya laporan yang di buat  untuk di laporkan ke anggotanya dibuat setiap setahun sekali.

8. Peranan Untuk Anggota
            Koperasi Sejahtera berperan penting pada anggotanya yaitu :
1)    Jasa pinjaman yang dulunya besar sekarang kecil
2)    Melayani keperluan kebutuhan anggotanya
3)    Mensejahterakan taraf hidup anggota.
Perbedaan pada koperasi jaman dulu dan jaman sekarang yaitu mencolok dari segi IT. Pada saat sekarang sesuatu yang terjadi di koperasi langsung bisa diketahui oleh anggotanya beda karena dengan perkembangan tekhnologi pada jaman dahulu yang sulit diketahui karena menggunakan sistem manual. Sedangkan untuk keanggotaannya koperasi Sejahtera meningkat setiap tahunnya kurang lebih 100 anggota.

 9. Struktur Kepengurusan Koperasi Sejahtera






Rabu, 16 Oktober 2013

Tugas 1 MSDM (2EB07)



Lowongan Kerja PNPM Mandiri Perdesaan Yogyakarta

 Sekretariat PNPM Mandiri Perdesaan D.I.Yogyakarta
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM)
Jln. Tentara Rakyat Mataram No. 31, Yogyakarta 55231
Dibutuhkan :

1. Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan (Kode FPKEC) Persyaratan :
- Pendidikan minimal S1 atau D3 semua bidang ilmu;
- Mempunyai pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek berbasis pemberdayaan
masyarakat minimal 3 (tiga) tahun untuk S1 dan minimal 5 (lima) tahun untuk D3;
- Memiliki pengalaman berorganisasi dan kegiatan sosial kemasyarakatan;
- Mengenal budaya dan adat istiadat setempat/Yogyakarta;
- Diutamakan dapat berbahasa daerah;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office dan internet;
- Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan di kecamatan;
- Usia saat pendaftaran maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.

2. Fasilitator Kecamatan Teknik (Kode FTKEC)
Persyaratan :
- Pendidikan minimal S1 atau D3 Teknik Sipil;
- Mempunyai pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek berbasis pemberdayaan
masyarakat minimal 3 (tiga) tahun untuk S1 dan minimal 5 (lima) tahun untuk D3;
- Memiliki pengalaman berorganisasi dan kegiatan sosial kemasyarakatan;
- Mengenal budaya dan adat istiadat setempat/Yogyakarta;
- Diutamakan dapat berbahasa daerah;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office dan internet;
- Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan di kecamatan;
- Usia saat pendaftaran maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.

Berkas lamaran dikirim melalui Pos dan ditujukan kepada :
Satker PNPM Mandiri Perdesaan DIY
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM)
Jln. Tentara Rakyat Mataram No. 31, Yogyakarta 55231
dengan melampirkan :
1. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan dibubuhi materai Rp. 6.000,-
2. Fotocopy Ijazah terakhir dan Transkip Nilai (yang sudah dilegalisir)
3. Daftar Riwayat Hidup diketik lengkap dengan No. HP dan alamat email.
4. Pas Photo ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar berwarna
5. Fotocopy KTP 1 (satu) lembar
6. Surat Keterangan Pengalaman Kerja
Lamaran paling lambat diterima tanggal 21 Oktober 2013 (Cap POS). Hanya pelamar yang memenuhi
syarat/kualifikasi yang akan dipanggil untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya.
 
 

Jumat, 28 Juni 2013

INFLASI DI INDONESIA


INFLASI DI INDONESIA

Tahun 2010 telah terlewati dan member catatan tentang inflasi yang ditergetkan yaitu 6,96%. Angka tersebut telah melampaui target yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia. Namun inflasi tersebut dikatakan cukup terkendali sejalan dengan menguatnya nilai tukar rupiah.
Inflasi dalam ilmu ekonomi dapat diartikan sebagai suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus berkaitan dengan mekanisme pasar yang berkaitan dengan beberapa faktor, yaitu: meningkatnya konsumsi masyarakat, kelebihan likuiditas di pasar yang memicu konsumsi, bahkan spekulasi, sampai ketidak lancaran pendistribusian barang-barang sampai wilayah yang dituju.
Inflasi merupakan hal yang penting untuk dpantau karena keberadaanya sangat erat hubungannya dengan daya beli masyarakat. Inflasi di dunia modern sangat memberatkan masyarakat, dikarenakan dapat mengakibatkan melemahnya efisiensi dan produktifitas ekonomi investasi. 
Keberadaan inflasi, kenaikan harga barang,  ketidak jelasan ongkos serta pendapatan yang di terima oleh masyarakat senantiasa menjadi permasalahan yang memberatkan pihak masyarakat menengah kebawah.
  • PENDAHULUAN
Inflasi, suatu kata yang tidak asing lagi bagi para agen ekonomi, tidak saja bagi pemerintah dan pelaku bisnis menengah-besar, tetapi juga bagi lapisan terbawah penggerak sektor riil, termasuk sektor rumah tangga keluarga. Kata ini selalu pula menjadi obyek studi para peneliti ekonomi, dan referensi kebijakan oleh pemerintah untuk berbagai alternatif keputusan ekonomi dan politik. Tidak hanya itu, inflasi selalu pula menjadi “kata kunci” keputusan investor untuk berinvestasi di negara tujuan investasi. Inflasi yang terkendali (baca: rendah dan stabil) selalu memberikan insentif ekonomi bagi para agen ekonomi, menambah insentif politik bagi pejabat pemerintah, dan memperbaiki catatan positif kinerja perekonomian nasional.
Sebaliknya, inflasi yang tak terkendali dipastikan dapat mereduksi potensi profit para pengusaha, mengorupsi daya beli konsumen, menimbulkan inefisiensi aktivitas produksi, dan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi nasional. Singkatnya, gejolak inflasi bisa memunculkan piuh pada sisi produksi, konsumsi, fiskal pemerintah dan memperburuk kinerja makro-ekonomi suatu Negara.

  • ISI
Inflasi mempunyai pengertian sebagai sebuah gejala kenaikan harga barang yang bersifat secara terus menerus. Inflasi juga dapat terjadi apabila arus uang dan baranag mengalami gangguan atau ketidak lancaran pendistribusian barang sampai daerah yang dituju. Dari pengertian tersebut inflasi dapat diartikan suatu gejala dimana banayak terjadi kenaikan harga secara di sengaja maupun alami terjadi secara sendirinya, dikarenakan faktor terganggunya arus uang dan pendistribusian barang. Tidak hanya disuatu wilayah, inflasi dapat terjadi dinegara lain bhakan diseluruh dunia.

Inflasi dapat digolongkan berdasarkan parah tidaknya inflasi, yaitu:
Inflasi Ringan (Di bawah 10% setahun)
Inflasi Sedang
Inflasi Berat ( antara 50-100% setahun)
Hiper Inflasi (di atas 100% setahun)
Inflasi di suatu Negara atau dibeberapa daerah dapat terjadi oleh beberapa faktor yaitu:
Jumlah uang yang beredar, dan defisit anggaran belanja pemerintah.

Penyebab inflasi dapat dibagi menjadi beberapa kategori yaitu:
1. Demand Side Inflation, yaitu disebabkan oleh kenaikan permintaan agregat yang melebihi kenaikan penawaran agregat
2. Supply Side Inflation, yaitu disebabkan oleh kenaikan penawaran agregat yang melebihi permintaan agregat
3. Demand Supply Inflation, yaiti inflasi yang disebabkan oleh kombinasi antara kenaikan permintaan agregat yang kemudian diikuti oleh kenaikan penawaran agregat,sehingga harga menjadi meningkat lebih tinggi
4. Supressed Inflation atau Inflasi yang ditutup-tutupi, yaitu inflasi yang pada suatu waktu akan timbul dan menunjukkan dirinya karena harga-harga resmi semakin tidak relevan dalam kenyataan.
Keberadaan inflasi di suatu Negara atau di suatu wilayah dapat dikendalikan atau dapat dicegah oleh pemerintah.dengan beberapa kebijakn yang telah dirancang hingga sedemikian rupa dan dapat diterapkan dalam masyarakat, hingga beberapa dari kebijakan-kebijakan itu dapat membantu permasalahn yang dihadpi oleh masyarakat. 

Beberapa cara yang dapat mencegah terjadinya inflasi yaitu:
  • Kebijakan Moneter
  • Kebijaksanaan Fiskal
  • Kebijaksanaan yang berkaitan dengan Output.
  • Kebijaksanaan Penentuan Harga dan Indexing.
  • Kebijakan Lain seperti: Peningkatan Produksi. 
Kebijakan Upah. 
Pengawasan Harga. 
  • Perbaikan Prilaku Masyarakat

Jika inflasi telah terjadi dan masyarakat telah merasakan dampak yang telah diberikan oleh inflasi tersebut ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasinya. Dengan beberapa cara yang akan disebutkan diharapakan dampak yang telah dialami oleh masyarakat kini akan mulai berangsur ringan, dan dapat terselesaikan. 
Adapun cara mengatasi inflasi tersebut adalah:
1. Peningkatan tingkat suku bunga
2. Penjualan surat berharga
3. Peningkatan cadangan Kas
4. Pengetatan pemberian kredit

  • KESIMPULAN
Inflasi mempunyai pengertian sebagai sebuah gejala kenaikan harga barang yang bersifat secara terus menerus. Inflasi juga dapat terjadi apabila arus uang dan baranag mengalami gangguan atau ketidak lancaran pendistribusian barang sampai daerah yang dituju. Dan faktor-faktor yang dapat memicu terjadinya inflasi adalah Jumlah uang beredar, defisit anggaran belanja pemerintah, demand Side Inflation, Supply Side Inflation, Demand Supply Inflation, Supressed Inflation atau Inflasi yang ditutup-tutupi. Cara-cara untuk mengatasi inflasi adalah Peningkatan tingkat suku bunga, Penjualan surat berharga, Peningkatan cadangan Kas, Pengetatan pemberian kredit.